Red. INFO JABAR ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua bentuk gratifikasi masuk kategori terlarang. Ada kondisi tertentu yang membuat pemberian hadiah atau fasilitas masih diperbolehkan bagi aparatur sipil negara (ASN), sepanjang tidak terkait dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan hal tersebut dalam webinar “Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” yang digelar Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (19/8).
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haram itu hanya satu, yaitu apabila ASN menerima hadiah atau uang dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,” jelas Wawan, dikutip dari detik.com.
Ia mencontohkan, pemberian dari orang tua atau saudara sah-sah saja diterima. Namun, jika pemberian berasal dari pihak lain karena jabatan, maka wajib ditolak. “Kalau orang tua kasih uang atau kakak kasih bekal, itu wajar diterima. Tapi kalau orang lain memberi sesuatu karena jabatan kita, itu yang disebut gratifikasi dan harus ditolak,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengingatkan masih banyak ASN yang belum memahami titik rawan korupsi di lingkungannya. Menurutnya, ketidaktahuan tersebut membuat langkah pencegahan tidak optimal.
“Kurangnya kesadaran risiko korupsi membuat langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi, kita akan lebih waspada dan terhindar dari pelanggaran,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menyoroti adanya konflik kepentingan dalam birokrasi. Hubungan keluarga, pertemanan, maupun kolusi disebut sering memengaruhi pengambilan keputusan.
“Konflik kepentingan bisa timbul dari keluarga, perkawanan, kolusi, gratifikasi, atau suap. Itu akan memengaruhi independensi ASN dalam mengambil keputusan. Inilah yang disebut conflict of interest,” katanya.
Selain itu, tekanan dari atasan atau pihak eksternal juga menjadi tantangan besar. Menurut Ibnu, ASN harus berani menolak intervensi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“ASN sering dihadapkan pada intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Kalau ada ajakan pimpinan yang tidak benar, tolaklah. Apalagi ajakan dari pihak luar untuk penyelewengan, ASN harus tegak lurus pada aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, KPK menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan ASN. Kesadaran individu diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan kolektif, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.**
Sumber:
Detik.com – KPK Sebut Ada Syarat Gratifikasi Halal untuk ASN
Materi resmi webinar KPK di Kementerian Hukum dan HAM, 19 Agustus 2025