Trian Nurita, S.E : Dari Desa ke Parlemen, Representasi Harapan Baru Majalengka
MAJALENGKA, INFO JABAR ONLINE – Perjalanan politik Trian Nurita, S.E, adalah cerminan bahwa kepemimpinan yang lahir dari akar rumput mampu menembus panggung politik kabupaten. Dari seorang Kepala Desa Mekarsari di Kecamatan Jatiwangi, ia kini resmi duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Langkah ini bukan sekadar transformasi karier, melainkan sebuah pesan moral bagi masyarakat bahwa politik lokal sejatinya harus bertumpu pada pengalaman nyata melayani rakyat. Dengan modal 8.732 suara, Trian tidak hanya membawa legitimasi, tetapi juga membawa harapan besar yang dititipkan oleh masyarakat.
Dari Desa ke Legislatif
Sebagai kades, Trian dikenal merakyat, berani mengambil keputusan, dan piawai dalam membangun komunikasi publik. Tidak heran jika lompatan politiknya berjalan mulus. Ini menunjukkan bahwa rakyat masih menaruh kepercayaan tinggi kepada pemimpin yang dekat, terbuka, dan solutif terhadap problem sehari-hari.
Hadirnya figur seperti Trian di DPRD Majalengka seharusnya menjadi angin segar di tengah skeptisisme publik terhadap parlemen daerah. Tugasnya tidak ringan yakni memperjuangkan aspirasi rakyat, mengawasi kebijakan, sekaligus menjaga integritas politik. Namun, dengan rekam jejak yang telah teruji di tingkat desa, peluang untuk melahirkan inovasi kebijakan yang lebih membumi sangat terbuka lebar.
Kajian Hukum: Peran Strategis DPRD
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tiga fungsi utama DPRD :
1. Fungsi Legislasi – membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah.
2. Fungsi Anggaran – membahas dan menyetujui APBD sebagai instrumen pembangunan.
3. Fungsi Pengawasan – mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas peran DPRD sebagai lembaga representasi rakyat di daerah. Artinya, keberadaan Trian bukan sekadar simbol politik, tetapi mandat hukum yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat luas.
Jika ditarik ke konteks lokal Majalengka, fungsi-fungsi tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan daerah baik peningkatan infrastruktur, pemerataan pendidikan, pemberdayaan ekonomi desa, serta penguatan layanan publik. Dengan pengalamannya sebagai kepala desa, Trian memiliki perspektif riil mengenai problematika yang dihadapi masyarakat akar rumput.
Harapan Publik
Masyarakat kini menanti kiprah nyata, bagaimana suara desa bisa diterjemahkan menjadi kebijakan kabupaten, bagaimana keberanian mengambil keputusan bisa tetap konsisten di ruang parlemen, serta bagaimana nilai amanah tetap terjaga meski dinamika politik semakin kompleks.
Bagi generasi muda, perjalanan Trian adalah pelajaran berharga, bahwa politik bukan semata-mata perebutan kekuasaan, tetapi ruang pengabdian. Bahwa seorang perempuan dari desa pun dapat menjadi representasi kuat rakyat jika konsisten mengedepankan kerja nyata.
Di titik ini, redaksi menekankan bahwa politik harus kembali pada esensinya, yakni alat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Kehadiran sosok seperti Trian Nurita di DPRD Majalengka semoga menjadi bukti bahwa harapan itu masih ada, bahwa parlemen daerah bukan ruang transaksional, melainkan ruang perjuangan bagi kepentingan rakyat.**


