SK P3K Paruh Waktu Siap Dibagikan, Disdik Sumedang Pastikan Proses Sesuai Regulasi
SUMEDANG — INFOJABARONLINE. Harapan ribuan tenaga pendidikan di Kabupaten Sumedang segera berbuah nyata. Pada 1 Desember 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sumedang dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu bagi aparatur paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumedang. Dari total lebih dari lima ribu penerima, sebanyak 2.516 di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang terdiri atas 1.022 tenaga teknis dan 1.494 tenaga guru.
Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Roni Rahmat, S.Ap, menyatakan seluruh proses administrasi penetapan P3K Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tahapan administrasi, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Medical Check Up (MCU), dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“P3K Paruh Waktu tenaga kependidikan di Kabupaten Sumedang yang akan dibagikan SK-nya nanti, seluruhnya telah melalui alur yang jelas, berpedoman pada regulasi dan arahan BKN maupun BKPSDM,” ujar Roni di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Pelibatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam proses MCU dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan pertimbangan efisiensi dan ketersediaan fasilitas. Kantor PGRI dinilai representatif serta berlokasi strategis, berada tidak jauh dari RSUD Umar Wirahadikusumah, tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon penerima SK.
Penempatan para guru dilakukan berdasarkan usulan dari Trimitra, yang terdiri atas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Pengawas Sekolah, dan PGRI di tiap kecamatan. Hasil usulan tersebut kemudian disesuaikan melalui Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) untuk menata distribusi guru secara objektif dan proporsional sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Roni menambahkan, terdapat beberapa kendala teknis di lapangan, terutama terkait sinkronisasi data dengan sistem aplikasi.
“Ada beberapa guru yang tidak bisa ditempatkan di lokasi yang diusulkan karena sistem menolak, misalnya kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dalam situasi seperti itu, kami segera mencari solusi dan melakukan sosialisasi. Semua pihak memahami dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan profesionalisme dan pemerataan sumber daya manusia di sektor publik. Selain itu, mekanisme P3K Paruh Waktu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam rekrutmen dan penempatan aparatur.
Pembagian SK P3K Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang diharapkan memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah.
Elang Salamina


