Ribuan PPPK Paruh Waktu Genggam Petikan SK dari Bupati Majalengka, hingga Sujud Syukur
Majalengka, INFO JABAR ONLINE– Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bersuka cita hingga menggelar sujud syukur bersamaan setelah mereka mendapatkan petikan SK dari Bupati Majalengka.
Seperti diketahui hari ini, Bupati Majalengka secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dalam upacara yang berlangsung di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/25).
Acara ini dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Camat dan Undangan.
Penyerahan SK ini menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Daerah dalam memperkuat formasi tenaga pendukung yang berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Majalengka.
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi dengan baik. Ia berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta menjaga integritas dalam bekerja.
“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”
“Semangat inilah yang menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi daerah Majalengka Langkung Sae,” tutur Bupati.
Menurut Bupati penandatanganan perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen Pemkab Majalengka terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu.
Komitmen ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan ikhtiar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait hak dan kesejahteraan, menurut H. Eman Suherman sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan paling sedikit setara dengan ketika masih berstatus tenaga non-ASN. Dengan demikian, tidak ada penurunan hak dari status sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin menegaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas.
Sebanyak 3.492 PPPK Paruh Waktu yang hari ini secara resmi menerima SK pengangkatan dan perjanjian kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan, yang merupakan formasi terbesar tahun ini.
“Kami mengharapkan para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan komitmen terhadap aturan dan etika kerja. Kehadiran saudara-saudara di berbagai unit akan sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan Camat Jatitujuh ini juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Acara berlangsung lancar dan khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama serta sujud syukur dan ucapan selamat dari Bupati dan jajaran pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK.(*)


