Realisasi Proyek Dapur Bergizi Inisiatif Anggota DPRD Fraksi Gerindra “TD” Gagal, Mitra dan Warga Laporkan Kerugian
SUMEDANG, INFO JABAR ONLINE – Proyek Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh “TD”, seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, pada awalnya dicanangkan sebagai program untuk membangun dapur mandiri, memberdayakan warga, dan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan, dengan banyak proyek terbengkalai dan menyebabkan kerugian material bagi para pihak yang terlibat.
Komitmen awal proyek ini tertuang dalam perjanjian resmi yang ditandatangani pada 4 Desember 2024 di Cianjur antara “TD” dan pihak BGN. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pembayaran dari BGN akan dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 70%. Dokumen itu juga secara eksplisit menyebutkan bahwa “TD” akan menanggung seluruh kewajiban jika pihak BGN melakukan wanprestasi.
Skema yang tampak meyakinkan ini berhasil menarik minat sejumlah pengusaha untuk menjadi mitra pelaksana. Mereka diwajibkan menyetorkan dana partisipasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per unit dapur. Sebagai jaminan, mitra diberikan blueprint dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terstruktur, memberi kesan bahwa proyek telah siap untuk dieksekusi.
Akan tetapi, janji realisasi tidak kunjung terwujud. Pantauan di beberapa lokasi, seperti di Jatihurip (Sumedang Utara) dan Situraja, menunjukkan sejumlah bangunan mangkrak di berbagai tahap pembangunan.
Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat finansial. Beberapa di antara mereka bahkan telah membongkar bagian properti miliknya, seperti garasi atau dapur, untuk menyediakan lahan bagi proyek. Investasi puluhan juta rupiah yang telah dikeluarkan kini hanya menyisakan bangunan yang tidak berfungsi.
“Kami merasa menjadi korban dalam situasi ini. Aset bangunan sudah dibongkar dan dana telah dikeluarkan, tetapi tidak ada hasil yang kami terima,” ujar salah seorang warga yang terdampak.
Kerugian juga dialami oleh pemilik lahan produktif yang asetnya disewa untuk proyek. Meskipun kesepakatan sewa telah diikat melalui perjanjian notaris, lahan tersebut kini dibiarkan terbengkalai sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lainnya.
“Meskipun nilai nominalnya mungkin tidak besar, lahan kami menjadi tidak produktif. Yang lebih mengecewakan adalah kesan bahwa ‘TD’ seolah menghindari tanggung jawab,” ungkap pemilik lahan.
Proyek MBG, yang semula diharapkan menjadi simbol kepedulian sosial, kini menjadi catatan tentang kegagalan implementasi yang merugikan masyarakat dan mitra kerja. Perjanjian yang telah disepakati hanya menjadi dokumen tanpa realisasi yang konkret.
Hingga berita ini diturunkan, pihak “TD” belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Sikap diam tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan korban.**
AdoNs.Red/01**)


