Proyek Irigasi Citawa Diduga Asal-Asalan, Dinas PUTR Belum Beri Penjelasan
SUMEDANG, Infojabaronline.com – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Citawa, Desa Pasir Biru, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Meteksan Abhiseva dengan nilai kontrak Rp 185.113.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hasil pantauan di lokasi proyek, terlihat material batu yang digunakan diduga berasal dari kali tanpa melalui proses seleksi material standar. Selain itu, pondasi yang dibangun juga diduga tidak memenuhi kedalaman yang telah ditetapkan dalam perencanaan teknis.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yusuf, SH, menilai ada potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menduga ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini rawan menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. Kami mendesak Dinas PUTR segera turun tangan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi.

Tim media Info Jabar telah berupaya mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang untuk meminta penjelasan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, proyek ini tercatat pada paket SPK No. 02/SPK/PPK/APBD/PJI.06/DPUTR/2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 6 Mei 2025 hingga 4 Juli 2025.
Mengacu pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 103 UU Jasa Konstruksi.
Masyarakat berharap proyek ini segera dievaluasi agar pembangunan irigasi benar – benar memberikan manfaat bagi pertanian setempat.**
dNy.Red/01*)


