Polri Tangkap 6 Penyebar Konten “Fantasi Sedarah”, Ungkap Eksploitasi Anak di Dunia Maya
MAJALENGKA, Infojabaronline.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Para pelaku tergabung dalam dua grup Facebook tertutup bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang berisi konten pornografi menyimpang dan telah meresahkan masyarakat.
Informasi ini disampaikan melalui saluran WhatsApp resmi Humas Polri pada Selasa, 20 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam keterangannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut para pelaku berperan aktif sebagai administrator dan anggota grup yang kerap mengunggah foto dan video seksual yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berisi foto dan video yang berkaitan dengan kasus tersebut. Grup tersebut diketahui memiliki ribuan anggota yang saling berbagi konten menyimpang dalam ruang tertutup yang sulit diakses publik.
Penyebaran konten seperti ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan mental anak sebagai korban. Selain itu, kejahatan ini menunjukkan adanya pola eksploitasi seksual secara sistematis di dunia maya, yang dilakukan oleh pelaku dengan menyembunyikan identitas mereka melalui platform digital.
Polri menjerat para pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini mencapai 12 tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak. Literasi digital perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman tentang bahaya konten berbahaya di internet. Orang tua juga diimbau untuk aktif mendampingi dan memantau penggunaan media sosial serta aplikasi komunikasi anak-anak mereka.
Polri mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten berbahaya. Warga diminta segera melapor jika menemukan grup atau akun yang menyebarkan konten eksploitasi anak melalui situs patroli siber di www.patrolisiber.id atau melalui kanal media sosial resmi Polri.
Penindakan terhadap pelaku penyebar konten eksploitasi seksual anak ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan etika di dunia maya. Namun upaya ini tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan serta edukasi digital di lingkungan keluarga dan komunitas.**


