Pemerintah Dorong Revisi UU Hak Cipta
Red. INFO JABAR ONLINE – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bagian mendasar dari karya kreatif. Menurutnya, hak cipta bukan sekadar aset hukum, melainkan cerminan jiwa penciptanya.
“Memang copyright itu persoalan yang mendasar, karena merupakan kreasi, the son of the soul daripada penciptanya,” ujar Otto kepada wartawan di Pantai Pasir Putih Aloha PIK 2, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/8/2025).
Otto menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memerlukan sejumlah penyesuaian agar relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan peningkatan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif.
“Memang ada beberapa hal yang perlu penyesuaian sesuai perkembangan zaman. Penerapan tentang bagaimana LMK, kebutuhan masyarakat, juga menjadi perhatian kita,” kata Otto.
Ia menambahkan, sejumlah putusan pengadilan terkait hak cipta dinilai belum memenuhi rasa keadilan publik, seperti kasus di sebuah restoran di Bali dan polemik yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. “Mudah-mudahan dengan kasus seperti itu, pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan pencipta, pelaku, termasuk penyanyi,” imbuhnya.
Aturan Royalti Musik di Ruang Publik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak terkait. Kewajiban ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari UU Hak Cipta yang berlaku sejak 2014. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada para pencipta.
Tanggapan Pelaku Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pihaknya telah mematuhi ketentuan tersebut dengan membayar royalti melalui LMKN. Namun, ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan agar sesuai perkembangan teknologi dan dinamika industri.
“Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor,” kata Alphonzus, dikutip dari Antara (5/8/2025).
Pentingnya Revisi Regulasi
Pemerintah berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap pencipta, dan menjamin pembagian manfaat yang adil bagi seluruh pelaku industri kreatif. Revisi juga diharapkan menjawab tantangan era digital yang mengubah cara karya digunakan dan disebarluaskan.**
AdoNs.Red/01**)


