PDIP Tegaskan Kasus Hasto Tak Pengaruhi Dukungan ke Pemerintahan Prabowo
JAKARTA, Infojabaronline.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak akan memengaruhi posisi partainya dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, urusan hukum adalah ranah yang terpisah dari sikap politik partai.
“Enggak ada (oposisi). Kasus hukum ya, kasus hukum. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” ujar Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menekankan bahwa keputusan strategis terkait posisi PDIP terhadap pemerintahan Prabowo akan ditentukan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam kongres partai yang akan datang. Ia juga menyebut hubungan antara Megawati dan Prabowo masih berjalan baik, mengingat keduanya merupakan figur sentral dalam politik nasional.
“Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” kata Aria.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaan, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait tuntutan tersebut, Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya merasa tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Ia berharap proses hukum tetap dihormati dan menanti sidang pembacaan pledoi dari Hasto.
“Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum. Kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini, yaitu pledoi dari Pak Hasto,” tutur Aria.**
Catatan Redaksi : Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu petinggi partai terbesar di parlemen. Namun demikian, proses hukum yang berjalan tetap perlu dipisahkan dari manuver politik agar tidak mengaburkan prinsip keadilan. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi politisi PDIP, pemberitaan berbagai media nasional, serta dokumen tuntutan dari KPK.


