Home » Operasi Sunyi di Balik Kuota Haji

Operasi Sunyi di Balik Kuota Haji

Red. INFO JABAR ONLINE – Awalnya, semua tampak berjalan normal. Tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Dalam hitungan jam, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan skema pembagian yang “terlihat” adil, 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, dibalik angka-angka itu, benih masalah mulai tumbuh.

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mencium kejanggalan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur, kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler 92 persen. Dengan tambahan kuota seharusnya proporsional, hanya sebagian kecil yang boleh masuk kategori khusus. Pembagian 50:50 bukan hanya menyalahi aturan, tetapi membuka peluang keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu.

Di Gedung Merah Putih KPK, sinyal bahaya itu diterjemahkan menjadi tindakan hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa lembaganya menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji 2023–2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Penyidikan ini diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dasar hukumnya tegas, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat tidak hanya pelaku utama tetapi juga pihak yang turut serta.

Kini, KPK tidak berjalan sendiri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk mengurai angka-angka dibalik kebijakan kuota. Asep mengungkapkan, hitungan kerugian negara berpusat pada kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler, tetapi dialihkan ke jalur khusus yang biayanya jauh lebih tinggi.

“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

Di pasar gelap birokrasi, kursi haji khusus bernilai ratusan juta rupiah lebih mahal daripada reguler. Setiap kursi yang dialihkan berarti peluang pendapatan besar bagi pihak tertentu dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini menandai babak akhir penyelidikan, fase ketika KPK biasanya telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

Namun, publik belum tahu siapa yang akan duduk di kursi terdakwa. Apakah hanya pejabat teknis yang jadi tumbal, atau justru pemain besar ditingkat kebijakan?

KPK dan BPK kini memegang kunci. Angka kerugian negara yang mereka tetapkan akan menjadi peluru hukum, menentukan seberapa jauh jerat pasal Tipikor bisa dikenakan.

Disatu sisi, kasus ini menjadi ujian transparansi bagi lembaga negara. Disisi lain, ia menjadi cermin, sejauh mana ibadah suci bisa terjaga dari tangan-tangan kotor kekuasaan.**

                                                             AdoNs.Red/01**)