Home » REDAKSI » Lonjakan Misterius 7.142 Suara, Eep Hidayat Seret Penyelenggara Pemilu ke DKPP RI

Lonjakan Misterius 7.142 Suara, Eep Hidayat Seret Penyelenggara Pemilu ke DKPP RI

BANDUNG, INFOJABARONLINE– Laksana riak kecil yang berubah menjadi gelombang besar, polemik Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX kini menyeret nama penyelenggara pemilu ke hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mantan Bupati Subang yang juga politisi Partai NasDem, Eep Hidayat, melayangkan aduan resmi terkait dugaan pergeseran suara yang dinilainya dilakukan secara sistematis dan terang-benderang.

Dalam aduannya, Eep menyebut anggota KPU Provinsi Jawa Barat (teradu I–V), Ketua dan anggota Bawaslu Jawa Barat (teradu VI–XII), serta jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka (teradu XIII dan seterusnya) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kode etik.

Fakta Persidangan yang Mengejutkan

Sidang di DKPP mengungkap fakta baru yang menambah keruh wajah penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat. Umi Wahyuni, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Jabar namun kemudian didegradasi menjadi anggota, terungkap memerintahkan stafnya untuk mematikan live streaming rekapitulasi khusus Dapil Jabar IX.

Langkah itu, menurut Eep, bak menutup tirai panggung agar publik tidak menyaksikan “pertunjukan” pergeseran suara yang diduga telah dirancang.

Jejak Hilangnya 4.015 Suara

Kejanggalan terbesar muncul di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan rekapitulasi resmi, suara Partai NasDem berkurang drastis dari 5.859 menjadi hanya 1.844 suara. Sebanyak 4.015 suara lenyap tanpa penjelasan logis.

Ironisnya, angka yang sama justru muncul sebagai tambahan suara untuk caleg NasDem, Ujang Bey. Dari semula lebih dari 10 ribu suara, perolehan Ujang Bey berubah menjadi lebih dari 14 ribu suara. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan pergeseran suara yang terang-benderang,” ujar Eep.

Suara Melonjak Tak Wajar

Selain itu, Eep membeberkan kejanggalan signifikan dalam perolehan suara Ujang Bey secara keseluruhan. Di tingkat kabupaten/kota (Subang, Majalengka, dan Sumedang), Ujang Bey hanya meraih 24.404 suara. Jumlah itu terpaut jauh dari suara Eep yang mencapai 30.743 suara.

Namun, dalam rekapitulasi tingkat provinsi pada 19 Maret 2024, suara Ujang Bey melonjak drastis menjadi 31.546 suara—bertambah 7.142 suara hanya dalam satu pleno.

Kronologi Pergeseran

4 Maret 2024 – Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Majalengka di Hotel Putra Jaya, suara Ujang Bey diduga naik 3.127 suara, hasil pergeseran data dari Model D.HASIL Kecamatan menjadi Model D.HASIL Kabupaten.

19 Maret 2024 – Dalam rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat, pergeseran kembali terjadi. Suara Partai NasDem di Kabupaten Sumedang justru menyusut 4.015 suara, yang kemudian “bermigrasi” ke Ujang Bey.

Landasan Hukum

Laporan Eep berpegang pada Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Regulasi ini mewajibkan integritas, profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Tak hanya itu, dugaan pergeseran suara juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 457 yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang dengan sengaja mengubah hasil suara.

“Yang dirampas bukan sekadar suara pribadi saya, tetapi hak rakyat yang seharusnya dijaga dengan penuh integritas,” ujar Eep, mengibaratkan demokrasi sebagai “perahu kepercayaan” yang bisa karam bila nakhodanya bermain curang.

Ujian Marwah Demokrasi

Melalui laporannya, Eep mendesak DKPP untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini. Ia menekankan, persoalan ini bukan sekadar sengketa antar-caleg, tetapi uji krusial terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu.

“Demokrasi akan kehilangan ruhnya jika suara rakyat bisa digeser sesuka hati. Saya berharap DKPP berdiri tegak sebagai penjaga marwah pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Eep.

Elang Salamina