KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI
JAKARTA, Infojabaronline.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp10 miliar dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank pelat merah, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemeriksaan dilakukan pada 7-8 Juni 2025.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan para saksi difokuskan pada aliran dana dan dugaan keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan alat transaksi non-tunai tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas para saksi yang diperiksa.
“Guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang hasil penyitaan akan dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara atau asset recovery. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp700 miliar.
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1–2 Juli 2025. Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa uang tunai Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Bilyet deposito merupakan dokumen kepemilikan atas simpanan deposito berjangka.
Pada 26 Juni 2025, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman serta kantor BRI di Gatot Subroto, Jakarta. Hasil penggeledahan tersebut menyita dokumen keuangan dan rekening simpanan dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun.
Penyidikan resmi kasus ini diumumkan pada hari yang sama, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Dalam upaya mendukung kelancaran penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Menanggapi perkembangan ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menegaskan komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan transparansi.
“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” ujar Hery di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan memengaruhi operasional maupun pelayanan kepada nasabah. “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tegasnya.**
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari KPK, pernyataan pihak BRI, serta rangkuman dari media nasional yang kredibel.


