Home » KORPRI, Seragam yang Tak Lagi Sakral

KORPRI, Seragam yang Tak Lagi Sakral

RABU pagi di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang terasa riuh. Ratusan bahkan mungkin ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan pakaian olahraga seragam, berbaris rapi di bawah spanduk bertuliskan “HUT Ke-54 KORPRI.” Musik senam bergema, para pejabat tersenyum di barisan depan, dan kamera ponsel sibuk merekam momentum kebersamaan itu.

Namun di balik hiruk-pikuk yang tampak gagah itu, tersisa ironi yang tak bisa diabaikan: KORPRI tampak semakin piawai berbaris, tetapi belum sungguh-sungguh berbenah.

Setiap tahun, peringatan HUT KORPRI seolah menjadi ritual tahunan yang berjalan di tempat. Agenda jalan santai, senam sehat, bazar UMKM, hingga pemeriksaan kesehatan gratis memang terdengar menggembirakan. Tetapi di mana ruang refleksi bagi korps ini untuk menatap dirinya sendiri, apakah masih setia pada semangat pengabdian, atau justru terjebak dalam lingkaran seremonial tanpa makna?

KORPRI bukan sekadar organisasi ASN yang menghimpun pegawai negeri berseragam biru. Ia adalah simbol moral birokrasi negara; cerminan integritas, netralitas, dan profesionalisme aparatur. Semangat itu tertulis tegas dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI, serta dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa setiap aparatur harus bebas dari intervensi politik dan berorientasi pada pelayanan publik.

Namun, di lapangan, idealisme itu tampak kian pudar. ASN masih sering terjebak dalam birokrasi yang gemuk dan budaya kerja yang feodal. Di banyak tempat, loyalitas kepada atasan lebih diutamakan daripada loyalitas kepada kebenaran dan kepentingan rakyat. Dan ketika KORPRI memperingati hari jadinya dengan parade olahraga dan bazar, ironi itu menjadi semakin kentara. Korps pengabdian justru sibuk memuja dirinya sendiri.

Kritik ini bukan untuk menafikan semangat kebersamaan. Kebugaran jasmani penting, tentu. Tapi perayaan yang hanya berhenti pada gerak tubuh tanpa gerak nurani justru mengaburkan makna. Kegiatan fisik tidak akan menyembuhkan penyakit birokrasi yang kronis. Jalan santai tak akan menuntaskan jalan panjang reformasi aparatur.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat dan kepercayaan publik melalui perilaku yang etis, jujur, dan bertanggung jawab. Martabat itu tidak lahir dari barisan senam atau pose seragam di media sosial, melainkan dari keteladanan sehari-hari: dari bagaimana ASN menanggapi keluhan warga, melayani tanpa pamrih, dan bekerja tanpa harus disorot kamera.

Sayangnya, budaya simbolik justru kian mengakar. ASN masih sibuk menyiapkan panggung dan spanduk, sementara ruang refleksi, forum ASN berprestasi, evaluasi pelayanan publik, atau diskusi etika birokrasi, nyaris tak terdengar. KORPRI, yang dulu menjadi benteng moral ASN, kini perlahan berubah menjadi dekorasi administratif yang bersih di luar namun berdebu di dalam.

Bangsa ini tak butuh lebih banyak upacara, tapi lebih banyak kesadaran. Tak butuh barisan ASN yang rapi di lapangan, tapi ASN yang tegak dalam nurani. Sudah saatnya HUT KORPRI menjadi panggung refleksi nasional, bukan arena formalitas yang sekadar menambah daftar absensi.

Karena yang dibutuhkan rakyat bukan ASN yang pandai senam, tapi ASN yang sanggup melayani dengan hati, bukan ASN yang fasih berbaris, tapi yang berani berjalan di jalur integritas, sekalipun sepi.

KORPRI harus kembali menjadi seragam yang sakral, bukan karena warnanya biru, tapi karena maknanya jernih, pengabdian tanpa pamrih, netralitas tanpa kompromi, dan pelayanan tanpa henti.

Elang Salamina