Home » Kekerasan terhadap Wartawan adalah Tindak Pidana dan Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Kekerasan terhadap Wartawan adalah Tindak Pidana dan Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Red. Info Jabar Online – Kasus kekerasan yang menimpa sepuluh wartawan saat peliputan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, 21 Agustus 2025, bukan sekadar tindakan arogansi. Itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, tindak pidana yang merusak martabat demokrasi, serta ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Lebih jauh, Pasal 4 ayat (3) memberi hak kepada pers untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Apa yang terjadi di Serang, di mana wartawan dihalangi, disandera, bahkan dipukuli, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap ketentuan tersebut. Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, tindakan penghalangan, intimidasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, melainkan kejahatan yang dapat diproses secara pidana.

Selain itu, penganiayaan fisik yang dialami para wartawan jelas masuk dalam ranah KUHP. Pasal 351 KUHP menyatakan, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.” Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum. Kasus ini harus diusut tuntas, pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan, dan negara harus memastikan perlindungan penuh bagi insan pers. Membiarkan kasus ini menguap sama saja memberi pesan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat ditoleransi.

Lebih dari sekadar persoalan profesi, publik harus sadar bahwa setiap kali wartawan diintimidasi, maka kepentingan masyarakatlah yang dilukai. Informasi yang seharusnya menjadi hak publik terhalang, kontrol sosial terhadap kekuasaan lumpuh, dan demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.

Negara wajib hadir. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. UU Pers bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan perisai demokrasi. Siapa pun yang mencoba merobek perisai itu, harus berhadapan dengan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.**

                                                       Darwinata*