Home » REDAKSI » Kejari Sumedang Selamatkan Rp971 Juta dan 24 Sertifikat Aset Daerah

Kejari Sumedang Selamatkan Rp971 Juta dan 24 Sertifikat Aset Daerah

SUMEDANG, INFO JABAR ONLINE – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah melalui kegiatan bantuan hukum non litigasi dan pendampingan hukum.

Dalam upaya tersebut, Kejaksaan menyelamatkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) senilai Rp971.025.362. Selain itu, di bidang pendidikan, Kejari menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga total penyelamatan aset tanah mencapai 24 sertifikat untuk 25 sekolah.

Penyerahan hasil penyelamatan berupa uang dan sertifikat dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/9/2025). Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur, Kepala DLHK, Kepala Disdik, Kepala Kantor Pertanahan Sumedang, dan Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang.

“Terima kasih, Pak Kajari berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah. Bagi daerah, ini bermanfaat untuk pemulihan aset,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir.

Dony menegaskan bahwa aset daerah semakin kuat secara hukum setelah memiliki sertifikat. “Aset semuanya terkuatkan dengan sertifikat, sehingga lebih siap apabila ada gugatan,” katanya.

Sementara itu, Kajari Sumedang Adi Purnama menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam mendukung pemerintah daerah menjaga dan menguatkan aset publik.**

Donny Wardhana*)