Kabag PBJ Sumedang Didi Sumarna Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pengadaan
SUMEDANG, INFOJABARONLINE — Di tengah geliat pembangunan yang kian terasa di Kabupaten Sumedang, ada satu denyut kerja yang jarang terlihat namun amat menentukan: proses pengadaan barang dan jasa. Di ruang inilah Didi Sumarna, S.Hut., M.Si, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, memainkan peran penting, menjaga irama pembangunan agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Dikenal tenang dan presisi, Didi telah lama berkecimpung di bidang pengadaan. Pengalaman panjang itu membentuknya menjadi sosok yang memahami betul dimensi teknis sekaligus etika dari sebuah proses yang kerap menjadi tolok ukur integritas birokrasi.
“Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah moral,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp. “Dari sinilah banyak pembangunan bermula. Karena itu, setiap langkah harus berpijak pada aturan dan prinsip transparansi.”
Di bawah kepemimpinannya, Bagian PBJ menata sistem kerja yang lebih disiplin, terukur, dan berorientasi hasil. Fokus utamanya ialah percepatan dan ketepatan waktu, namun tanpa mengabaikan akurasi. Didi menegaskan percepatan bukan berarti tergesa-gesa, melainkan memastikan seluruh tahapan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, berjalan lebih awal agar pembangunan seirama dengan jadwal APBD.
“Kecepatan tanpa arah justru berisiko,” tegasnya. “Karena itu kami menjaga keseimbangan antara percepatan dan akurasi agar setiap proyek selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna.”
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sumedang sebelumnya yang menekankan pentingnya siklus pengadaan dimulai lebih dini. Dengan begitu, waktu bukan lagi kendala, melainkan aset strategis pembangunan. Dalam konteks ini, tata kelola pengadaan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga strategi manajerial yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga memperkuat fondasi regulatif dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menegaskan pentingnya prioritas pelaksanaan pengadaan melalui metode e-purchasing. Terlebih di sektor konstruksi, terbitnya Surat Edaran LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025 mewajibkan pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui mini kompetisi pada e-Katalog versi 6. Ketentuan ini menjadi pijakan kuat bagi Sumedang dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang cepat, efisien, dan sesuai koridor hukum.
Namun bagi Didi, keberhasilan pengadaan tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan regulasi. Ia menekankan pentingnya budaya evaluatif dan kolaboratif di lingkungan kerja. Melalui rapat evaluasi dan monitoring rutin, ia mendorong para pelaku pengadaan dari berbagai perangkat daerah untuk membaca ulang proses yang telah berjalan, menemukan celah, dan memperbaikinya bersama.
“Kami ingin pengadaan di Sumedang tidak hanya taat regulasi, tapi juga adaptif terhadap perubahan. Dunia pengadaan kini menuntut integritas sekaligus inovasi,” ujarnya.
Meski enggan menonjolkan diri, kinerja bagian yang dipimpinnya mencerminkan kerja senyap namun berdampak. Didi meyakini, pengadaan yang baik bukan yang paling cepat, tetapi yang paling benar. Di situlah letak kepercayaan publik dipertaruhkan. Dalam pandangannya, pengadaan barang dan jasa adalah denyut awal pembangunan. Dari meja pengadaanlah jalan mulai dirintis, gedung berdiri, dan program sosial menjangkau warga.
“Setiap berkas pengadaan adalah lembar tanggung jawab. Dan setiap proyek yang selesai dengan baik adalah cermin integritas yang dijaga,” tutur Didi menutup pembicaraan.
Dengan sistem yang semakin transparan dan beretika, Sumedang menegaskan dirinya bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Sebab di balik setiap jalan yang diaspal dan setiap gedung yang berdiri, ada proses pengadaan yang dijalankan dengan kejujuran, ketelitian, dan dedikasi, nilai-nilai yang menjadi napas kepemimpinan Didi Sumarna.
(Elang Salamina)


