Dugaan Pengondisian Pengadaan Naskah Soal SIPLah oleh Kepala SD yang Juga Pengurus K3S Kabupaten Majalengka
Majalengka, INFO JABAR ONLINE – Sorotan terhadap transparansi penggunaan dana pendidikan kembali mengarah ke sistem belanja sekolah melalui SIPLah, (23/11/25).
Di Kabupaten Majalengka, muncul dugaan bahwa sejumlah sekolah dasar diarahkan untuk melakukan pengadaan naskah soal melalui satu perusahaan tertentu yang disebut-sebut dipimpin oleh seorang Kepala SD sekaligus pejabat dalam struktur K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) tingkat kabupaten.
Informasi awal dihimpun dari beberapa sumber pendidikan yang menilai adanya pola rekomendasi atau arahan yang mengarah pada vendor tunggal. Meski tidak terdapat instruksi resmi atau tertulis, kondisi ini dinilai cukup memengaruhi sikap kepala sekolah lain dalam menentukan penyedia barang dan jasa pendidikan.
Salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya disamarkan menyatakan bahwa ruang pilihan dalam pengadaan masih ada, namun terkesan tidak sepenuhnya bebas. Sejumlah sumber juga menilai bahwa pengadaan naskah soal seharusnya dapat dilakukan melalui berbagai penyedia resmi SIPLah sesuai kebutuhan satuan pendidikan, bukan terfokus pada satu perusahaan tertentu. Apalagi bila perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat K3S yang secara struktural berpengaruh terhadap para kepala sekolah lain.
Di sinilah dugaan conflict of interest atau benturan kepentingan mulai menguat. Kepala SD yang diduga menjadi bagian dari manajemen penyedia naskah soal juga memiliki posisi strategis dalam organisasi K3S. Posisi ganda ini berpotensi menimbulkan tarik-menarik kepentingan antara peran sebagai pejabat publik pengelola pendidikan dan kepentingan pribadi terkait aktivitas komersial perusahaan. Jika benar terjadi, situasi ini tidak hanya dapat memengaruhi objektivitas dalam proses pengadaan, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan.
Rangkap jabatan antara Kepala SD, posisi di K3S, serta dugaan kepemilikan perusahaan penyedia naskah soal menjadi isu yang layak dikaji lebih dalam. Dalam konteks penggunaan dana BOS, sekolah memiliki kebebasan menentukan penyedia SIPLah secara mandiri berdasarkan kualitas, harga, dan kesesuaian kebutuhan. Intervensi terstruktur maupun tidak langsung yang mengarah pada penyedia tertentu dapat mengurangi iklim persaingan sehat, serta berpotensi memicu mark-up hingga monopoli pengadaan.
Regulasi pengadaan telah diatur melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 yang menekankan asas efisiensi, transparansi, serta larangan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan adanya benturan kepentingan ini juga bersinggungan dengan etika ASN yang mengharuskan pejabat pendidikan menjaga integritas, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis, serta tidak menempatkan diri pada posisi yang dapat memengaruhi keputusan publik secara tidak wajar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Kepala SD yang dimaksud dan jajaran K3S Kabupaten Majalengka. Hak jawab dan klarifikasi akan tetap dipublikasikan demi menjaga asas keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Kasus ini dipandang memiliki nilai penting karena menyangkut tata kelola belanja pendidikan, kepercayaan publik terhadap penggunaan dana BOS, serta integritas proses evaluasi pembelajaran melalui naskah soal. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran kolektif bahwa jabatan profesi tidak boleh digunakan sebagai alat mengarahkan pengadaan, dan bahwa setiap ASN wajib berada dalam garis etika pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk penggalian data pengadaan, daftar sekolah yang melakukan transaksi, nominal pembelian, serta hasil klarifikasi para pihak terkait.**
Donny Wardhana*)


