Bongkar Pagar Tanpa Aturan : Pemerintah atau “Pecundang Hukum”?
SUMEDANG, INFOJABARONLINE – Pemerintah Kabupaten Sumedang tampaknya sedang getol mempercantik wajah. Bukan wajah pelayanan, bukan pula wajah anggaran yang transparan, tapi wajah gedung pusat kekuasaan: Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS). Dalihnya: biar lebih indah dilihat dari jalan nasional. Supaya, konon, masyarakat “bangga”.
Tapi mari kita luruskan: apa yang bisa dibanggakan dari proyek yang sejak awal saja sudah menabrak rambu hukum?
Kepala Bidang Cipta Karya, Hendra Nugraha, mengatakan bahwa pagar PPS mulai dibongkar. Tapi anehnya, Detailed Engineering Design (DED)—dokumen teknis utama sebuah pekerjaan pembangunan—bahkan belum selesai ditinjau. Belum ada lelang, belum ada anggaran jelas, belum ada keputusan resmi. Lantas, kenapa sudah berani main bongkar?
Dan lebih lucu lagi, pembongkaran awal katanya dibiayai dari “uang pribadi”. Serius?
Pemerintahan Rasa “Kepatuhan Buta”
Ini bukan proyek rumah keluarga, ini bukan lahan milik pribadi. Ini tanah negara. Uang negara. Aset rakyat. Lalu kenapa penanganannya seperti proyek iseng di halaman belakang rumah? Asal bupati bilang “bagus kalau dibongkar”, langsung dikerjakan tanpa mikir panjang.
Apa Kepala Bidang tidak tahu bahwa pekerjaan fisik, sekecil apa pun, wajib mengikuti UU? Atau memang sedang berlaku budaya “asal bos senang”, urusan hukum belakangan?
Kita bicara soal birokrasi, bukan tukang suruhan. Kepala dinas dan jajarannya bukan pion politik, tapi pengelola teknis yang seharusnya taat aturan, bukan taat selera.
UU Sudah Jelas, Tinggal Mau Patuh atau Tidak
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017, setiap kegiatan fisik wajib masuk dalam rencana pembangunan daerah. Tidak cukup hanya ide bagus. Harus masuk dokumen RPJMD, RKPD, dan APBD. Harus disusun dalam DED, diuji kelayakan, disahkan, dan baru bisa dikerjakan.
Pembongkaran pagar—sekecil itu pun—harus punya dasar hukum. Kalau tidak, itu namanya melampaui kewenangan. Dan pelanggaran seperti ini bisa jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang, yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Pejabat yang mengerjakan sesuatu tanpa dasar hukum bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hukumnya jelas. Bukan opini.
CSR: Dana Mulia yang Sering Jadi Dalih Licik
Kata mereka, proyek ini akan dibiayai CSR. Terdengar aman, ya? Padahal CSR bukan ATM bebas pakai. Menurut PP No. 47 Tahun 2012, penggunaan dana CSR untuk pembangunan daerah harus melalui perencanaan bersama, masuk dalam RKPD, dan diawasi publik.
Kalau CSR dijadikan tameng agar bisa bergerak di luar mekanisme resmi, maka Sumedang sedang main api. Masyarakat berhak tahu siapa penyumbang CSR itu, berapa nilainya, dan digunakan untuk apa secara rinci. Kalau tidak, proyek ini hanya jadi cara lain menyembunyikan konflik kepentingan.
Wajah Kota Boleh Cantik, Tapi Jangan Bikin Hukum Buruk Rupa
Mari kita tidak tertipu oleh narasi “menata taman, memperindah kota”. Gagasan mempercantik PPS bukan persoalan estetika semata, tapi soal hukum, etika birokrasi, dan hak publik atas informasi dan partisipasi.
Kalau dari awal saja sudah tabrak aturan, pakai dana gelap-gelapan, dan mengabaikan dokumen perencanaan, maka jangan heran kalau masyarakat melihat proyek ini sebagai bancakan politik. Bukan pelayanan publik.
Kalau Kepala Bidang dan jajaran teknis hanya jadi tukang eksekusi keinginan satu orang tanpa dasar hukum, maka Sumedang sedang berada di titik nadir birokrasi. Ini bukan wajah maju, ini wajah bobrok yang dibungkus taman.
Jangan Biarkan Pemerintah Main-Main dengan Aturan
Publik harus bersuara. DPRD harus bangkit. LSM dan media harus kritis. Jangan tunggu pagar roboh baru bertanya “kenapa dibongkar?” Jangan tunggu taman jadi, baru sadar aturan sudah diinjak-injak.
Sumedang tidak butuh taman yang cantik kalau dibangun di atas pelanggaran hukum. Sumedang butuh pejabat yang berani bilang “Tidak, Pak. Ini harus sesuai aturan dulu.” Itulah pemimpin sejati. Bukan sekadar bawahan yang pandai mengangguk.
Kalau pemerintah masih nekat melanjutkan proyek ini tanpa prosedur, maka publik berhak bertanya: Apakah ini penataan kota, atau justru perusakan sistem?
Elang Salamina


