Home » Aspal Disunat, Regulasi Dilanggar: Potret Buram Proyek Hotmix Sakurjaya

Aspal Disunat, Regulasi Dilanggar: Potret Buram Proyek Hotmix Sakurjaya

SUMEDANG, INFOJABARONLINE — Di Dusun Cikuleu, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, aroma aspal rupanya bukan satu-satunya yang menyengat. Ada bau lain yang lebih tajam dan menusuk: bau pelanggaran. Pekerjaan jalan hotmix senilai Rp.98 juta yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) bidang Sarana dan Prasarana Desa (Sapras) ini menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari ketebalan aspal yang menyusut hingga pelaksanaan proyek yang diduga menabrak aturan dasar pengelolaan keuangan bantuan provinsi.

Pantauan lapangan menunjukkan, proyek dengan spesifikasi panjang 180 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 3 sentimeter itu tampak hanya sesuai di atas kertas. Pengukuran acak di beberapa titik memperlihatkan fakta berbeda: ketebalan rata-rata tidak sampai dua sentimeter. Bagian yang benar-benar mencapai tiga sentimeter hanya ditemukan di sekitar 20 meter pertama, selebihnya menipis seiring menipisnya komitmen terhadap kualitas. Di beberapa titik, aspal terlihat retak, gembur, dan mudah terkelupas, tanda kuat bahwa komposisi campuran maupun pemadatan jauh dari standar teknis. Jika dibiarkan, jalan ini mungkin tak akan bertahan lebih lama dari masa laporan pertanggungjawabannya.

Dari sisi teknis, estimasi pekerjaan tersebut memerlukan sekitar 36 sampai dengan 38 ton campuran hotmix, atau setara empat dump truck. Namun faktanya, hanya tiga truk yang terlihat keluar masuk lokasi. Satu truk yang “hilang” entah ke mana, mungkin ikut tertelan lubang pengawasan yang kosong. Perbedaan volume material ini semakin mempertegas aroma ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Yang lebih mencolok dari aspal yang menipis adalah pelanggaran regulasi yang begitu terang. Berdasarkan papan informasi, pelaksana kegiatan tercantum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sakurjaya. Padahal, aturan jelas melarang hal itu. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Desa, Pasal 7 ayat (4), menegaskan bahwa pekerjaan fisik yang bersumber dari Banprov wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Artinya, TPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi menggunakan dana Banprov. Jika tetap dilakukan, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk maladministrasi dan potensi penyimpangan keuangan negara.

Namun di Sakurjaya, aturan itu seperti hanya menjadi hiasan di papan proyek: terpampang jelas, tapi tidak pernah ditaati. Ironisnya, sumber internal menyebut penunjukan pelaksana proyek dilakukan atas “rekomendasi” seorang aparat desa dari desa lain yang mengaku atas arahan oknum dari SKPD tertentu

Aroma intimidasi pun tercium, membuat pihak desa tak berdaya dan akhirnya menyerahkan pelaksanaan kepada pihak titipan. Selama pekerjaan berlangsung, tak satu pun penanggung jawab tampak di lokasi. Tak ada pengawas lapangan, tak ada aparat desa yang mengontrol, hanya pekerja yang menebar aspal di bawah terik matahari tanpa komando. Hasil akhirnya pun mudah ditebak: pembangunan berubah menjadi monumen kelalaian.

Jika benar dana Banprov digunakan tanpa mekanisme yang sah, maka persoalan ini tak bisa dipandang remeh. Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi indikasi kuat adanya penyimpangan yang semestinya segera ditelusuri oleh aparat pengawasan dan penegak hukum. Sebab sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap rupiah dana bantuan yang masuk ke desa wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Di atas kertas, proyek ini mungkin sudah dinyatakan selesai seratus persen. Namun di lapangan, yang seratus persen justru adalah pelanggarannya. Aspalnya hitam, tapi cara kerjanya jauh lebih hitam.

Elang Salamina