Home » Antara Gelar dan Luka Sejarah : Refleksi atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Antara Gelar dan Luka Sejarah : Refleksi atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

PADA 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan itu diumumkan dalam upacara di Istana Negara, disertai penjelasan bahwa Soeharto dianugerahi gelar tersebut atas jasanya dalam perjuangan bersenjata dan politik.

Namun, keputusan ini segera memantik perdebatan publik yang panas. Sebagian kalangan menilai penetapan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa besar Soeharto dalam pembangunan dan stabilitas nasional. Tetapi banyak pula yang menolak, mengingat rekam jejak panjang pelanggaran HAM, korupsi, serta represi politik selama 32 tahun kekuasaannya.

Amnesty International Indonesia menyebut langkah ini sebagai “pengkhianatan terhadap semangat Reformasi”, sementara KontraS menilai keputusan tersebut sebagai “pengaburan sejarah dan pelanggengan impunitas.” Di sisi lain, Jusuf Kalla menilai bahwa “Soeharto memang punya kekurangan, tapi jasanya lebih banyak.”

Sejarawan Bonnie Triyana bahkan menyebut penetapan ini sebagai “pertarungan memori publik” — bukan semata penghormatan, melainkan perebutan makna sejarah di tengah dinamika politik masa kini.

Antara Narasi Pembangunan dan Legitimasi Kekuasaan

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak dapat dipisahkan dari dua arus besar. Narasi pembangunan Orde Baru dan politik legitimasi masa kini.

Tak dapat disangkal, Soeharto membawa stabilitas ekonomi dan politik yang kuat pada masa pemerintahannya. Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, inflasi terkendali, dan pembangunan infrastruktur besar-besaran. Dalam memori sebagian masyarakat, masa itu dikenang sebagai era “pembangunan yang nyata.”

Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas fondasi yang retak. Rezim Orde Baru mengekang kebebasan berekspresi, membatasi oposisi, dan menutup ruang demokrasi. Aktivis dibungkam, mahasiswa diculik, dan media dikontrol ketat.

Lebih jauh, laporan Transparency International (2004) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan dugaan penyelewengan dana sebesar 15 hingga 35 miliar dolar AS. Dengan fakta semacam itu, penetapan gelar kehormatan ini tampak paradoksal, antara penghormatan atas jasa dan pengabaian atas luka sejarah.

Pengamat politik Adi Prayitno dari UIN Jakarta menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi simbolik yang sarat kepentingan politik, karena menghidupkan kembali romantisme Orde Baru demi memperkuat legitimasi kekuasaan masa kini.

Maka, wajar jika publik mempertanyakan: apakah kita sedang menghormati jasa, atau justru sedang melupakan dosa sejarah yang belum terselesaikan?

Keadilan dan Tanggung Jawab Sejarah

Secara hukum, dasar pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Pasal 25 UU tersebut menegaskan bahwa gelar hanya diberikan kepada mereka yang “berjasa luar biasa dalam perjuangan, pengabdian, dan pengorbanan demi bangsa dan negara, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”

Jika prinsip itu dijadikan acuan, maka penetapan terhadap Soeharto menimbulkan pertanyaan etis: apakah pelanggaran hak asasi manusia dan praktik korupsi sistemik yang terjadi di bawah kepemimpinannya sudah dianggap selesai, atau sengaja diabaikan atas nama pembangunan dan stabilitas?

Bangsa yang besar seharusnya tidak menulis sejarah dengan tinta penghapusan, melainkan dengan kejujuran. Penghargaan kepada tokoh seharusnya lahir dari penilaian utuh, antara keberhasilan dan konsekuensinya.

Antara Rekonsiliasi dan Pengaburan

Indonesia kerap terjebak pada upaya rekonsiliasi yang dangkal. Ingin berdamai, tetapi enggan mengakui kesalahan masa lalu. Padahal, rekonsiliasi sejati menuntut keberanian untuk menatap masa lalu dengan jujur, bukan menutupinya dengan penghormatan simbolik.

Pemberian gelar kepada sosok yang belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan masa lalunya berisiko mengaburkan makna keadilan dan menumpulkan memori kolektif bangsa. Ia bisa menjadi preseden yang berbahaya, bahwa sejarah dapat dipoles sesuai kebutuhan politik kekinian.

Bangsa yang enggan mengingat luka masa lalunya, akan mudah mengulang kesalahan yang sama

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto seharusnya menjadi momentum refleksi sejarah, bukan glorifikasi kekuasaan. Kita dapat mengakui sumbangsih pembangunan pada masa Orde Baru, namun kejujuran menuntut agar pelanggaran dan penderitaan korban juga diakui.

Hanya dengan keberanian menghadapi masa lalu, bangsa ini dapat membangun masa depan yang berkeadilan.

Sebab, sejarah yang jujur bukan untuk melukai, melainkan untuk menyembuhkan, agar bangsa ini benar-benar tumbuh di atas dasar yang utuh. Ingatan, keadilan, dan kebenaran.

Elang Salamina